faq1:5k10:46668--09-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
“Hai kak..apakah bisa bayar pajak final bruto yang telat bayar” izin tanya mas mbak, yg dimaksud pp 23 kah? dan apakah dijelaskan sanksi telat bayarnya saja ?
Jawaban
Kemungkinan yang dimaksud WP adalah PPh Final Pasal 4 ayat 2 peredaran bruto tertentu (PP 23/2018), hal ini silakan dikonfirmasi di awal jawaban agen. Kemudian, silakan sampaikan kepada WP terkait jatuh tempo penyetoran PPh terutang, serta sanksi administrasi atas keterlambatan penyetoran. Di samping itu, sarankan WP untuk segera lakukan pembayaran, serta lengkapi juga dengan info bahwa untuk pembayaran sanksi, tunggu STP terbit terlebih dahulu
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k10/46668--09-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)