User Tools

Site Tools


faq1:5k10:46667--09-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

ebelumnya pelaporan Pajak Suami Istri adalah Pisah harta dengan status K/I/2 Untuk tahun ini apabila istri tidak bekerja , apakah : 1.Status pelaporan masih tetap Pisah Harta ? dgn PTKP tetap K/I/2 ? 2.menyambung point no 1, saya sudah mencoba melaporkan dengan status pelaporan tetap PH dan PTKP K/I/2 tetapi pada saat melaporkan status PH juga di spt istri, saya tidak dapat meneruskan ke form selanjutnya karena ada notifikasi bahwa Bukti Pemotongan harus tetap diisikan sedangkan sudah tidak ada

Jawaban

Status K/I digunakan kalau suami dan istri itu gabung NPWPnya dan istri mendapatkan penghasilan lebih dari satu pemberi kerja atau contoh lainnya bisa dilihat di matriks ya Kak. Kalau memang istri tidak punya penghasilan, maka PTKP yang digunakan suami K/Tanggungan sedang istri 0. Istri tidak ada penghasilan dan tidak punya bupot silahkan menggunakan form 1770. Sesuai dengan petunjuk pengisian SPT Tahunan OP Lampiran PER 36/2015 kalau PH-MT tidak bisa menggunakan SS. Matriksnya bersifat interna

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k10/46667--09-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)