User Tools

Site Tools


faq1:5k10:46629--08-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

laba ditahan PT jika dipindah ke modal bagaimana pemberlakuan pajaknya?

Jawaban

Secara ketentuan akuntansi biasanya laba ditahan tersebut dibagikan dulu kepada para pemegang saham untuk kemudian mungkin oleh para pemegang saham bisa disetor ke perusahaan sebagai pengganti penyertaan modal, jadi tidak langsung mengubah laba ditahan jadi modal. Sehingga kita jawab : 1. Kita bilang aja proses akuntansi (pembukuan) harus dilakukan sesuai psak yg berlaku 2. Jelasin dividen dapat diartikan sesuai penjelasan pasal 4 ayat 1 huruf g angka 1, angka 4, atau angka 5 uu pph

Dasar Hukum

Editor

IRH

faq1/5k10/46629--08-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)