faq1:5k10:46625--08-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Menurut PMK-9/2021, pemberi Kerja yang telah menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan belum menyampaikan laporan realisasi dapat menyampaikan laporan realisasi paling lambat tanggal 28 Februari 2021. Kalo tidak menyampaikan laporan realisasi kan dianggap tidak memanfaatkan insentif untuk masa pajak ybs. Nah kalo mau pembetulan laporan realisasi masa pajak ybs tsb mekanismenya seperti apa mas/mbak? apakah masih bisa?
Jawaban
Pembetulan laporan realisasi juga maksimal tanggal 28 Februari ya Is, jadi kalau sekarang mau pembetulan juga udah ngga bisa.
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k10/46625--08-maret-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 by 127.0.0.1