faq1:5k10:46624--08-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
WP sudah bayar tapi PIB belum terbit, kemudian ada skb, perlakuannya bagaimana atas lebih setor tadi?
Jawaban
Jika SKB dapat ditunjukkan saat impor (terbit PIB), maka harusnya tidak terutang bisa PBK atau pengembalian. Jika tidak dapat menunjukkan skb saat impor, maka terutang silakan dikreditkan.
Dasar Hukum
–
Editor
YE
faq1/5k10/46624--08-maret-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)