User Tools

Site Tools


faq1:5k10:46609--08-maret-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

saya mau bertanya terkait permohonan wajib pajak non efektif. apabila masih kami masih status sebagai PKP apakah tidak bisa mengajukan ya kak?

Jawaban

Wajib Pajak berstatus PKP dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif setelah dilakukan pencabutan pengukuhan PKP terlebih dahulu. (SE-27/PJ/2020)

Dasar Hukum

Editor

AN

faq1/5k10/46609--08-maret-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 by 127.0.0.1