faq1:5k10:46609--08-maret-2021
−Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
saya mau bertanya terkait permohonan wajib pajak non efektif. apabila masih kami masih status sebagai PKP apakah tidak bisa mengajukan ya kak?
Jawaban
Wajib Pajak berstatus PKP dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif setelah dilakukan pencabutan pengukuhan PKP terlebih dahulu. (SE-27/PJ/2020)
Dasar Hukum
–
Editor
AN
faq1/5k10/46609--08-maret-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 by 127.0.0.1