faq1:5k10:46606--08-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#10Q; ada perusahaan di INdonesia yang merupakan anak dari perusahaan induk di jepang. karyawan perusahaan indonesia ini, gajinya ditransfer langsung dari jepang… untuk karyawan ini apakah dipotong PPh pasal 21 ?
Jawaban
#10A normatif aja, kalo emang yang membayar adalah perusahaan di indonesianya, ya dipotong PPh 21. tapi kalo dari LN, dianggap sebagai penghasilan dari LN oleh karyawan, kalo ada pemotongan dari LN dikreditkan sebagai PPh Pasal 24
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k10/46606--08-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)