faq1:5k10:46604--08-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Apabila Perusahaan pernah ikut Tax Amnesty misalnya berupa mobil apakah harta tsb dapat disusutkan?
Jawaban
Harta tambahan yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan berupa aktiva berwujud, tidak dapat disusutkan untuk tujuan perpajakan, sesuai Pasal 45 ayat (3) PMK-118/PMK.03/2016.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k10/46604--08-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)