User Tools

Site Tools


faq1:5k10:46603--08-maret-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

bagaimana mekanismenya untuk PPN masukan yang dapat di kreditkan yang dibayar melalui surat ketetapan sesuai peraturan menteri keuangan no 18/2021.

Jawaban

Pastikan PM yg ditagih dengan ketetapan tersebut sudah memenuhi kriteria di pasal 68 ayat (1) PMK-18/PMK.03/2021. Kalau sudah memenuhi kriteria, pengkreditan pajak masukannya dilakukan dengan cara melaporkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak berupa Ketetapan pajak yang dilampiri dengan seluruh Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN pada Masa Pajak dilakukannya pelunasan ketet

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k10/46603--08-maret-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1