faq1:5k10:46603--08-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
bagaimana mekanismenya untuk PPN masukan yang dapat di kreditkan yang dibayar melalui surat ketetapan sesuai peraturan menteri keuangan no 18/2021.
Jawaban
Pastikan PM yg ditagih dengan ketetapan tersebut sudah memenuhi kriteria di pasal 68 ayat (1) PMK-18/PMK.03/2021. Kalau sudah memenuhi kriteria, pengkreditan pajak masukannya dilakukan dengan cara melaporkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak berupa Ketetapan pajak yang dilampiri dengan seluruh Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN pada Masa Pajak dilakukannya pelunasan ketet
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k10/46603--08-maret-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1