faq1:5k10:46595--08-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Apakah masih memungkinkan lapor realisasi RKIP ke KPP ?
Jawaban
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) PMK-41/PMK.03/2020 yang telah diterbitkan SKTD yang dilampiri RKIP harus menyampaikan Laporan Realisasi Impor dan/atau Perolehan secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak. Dalam hal laman Direktorat Jenderal Pajak belum tersedia atau tidak dapat diakses, Laporan Realisasi Impor dan/atau Perolehan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
Dasar Hukum
–
Editor
AH
faq1/5k10/46595--08-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)