User Tools

Site Tools


faq1:5k10:46595--08-maret-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Apakah masih memungkinkan lapor realisasi RKIP ke KPP ?

Jawaban

Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) PMK-41/PMK.03/2020 yang telah diterbitkan SKTD yang dilampiri RKIP harus menyampaikan Laporan Realisasi Impor dan/atau Perolehan secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak. Dalam hal laman Direktorat Jenderal Pajak belum tersedia atau tidak dapat diakses, Laporan Realisasi Impor dan/atau Perolehan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

Dasar Hukum

Editor

AH

faq1/5k10/46595--08-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)