Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP menanyakan untuk investasi berupa pendanaan P2P Lending di aplikasi online (e.g Koinworks, Investree, Amartha), apakah perlu dicatat sebagai piutang pada bagian harta ya? dan untuk pendapatan bunga pinjaman dilaporkan pada SPT Tahunan dibagian penghasilan lainnya sudah benar belum ? atau sudah adakah ketentuan khusus yg mengatur p2p lending ini?
Jawaban
Pada dasarny iya dimasukin ke harta di spt tahunan, cuma kembalikan ke wp yq, p2p lendingnya tadi menurut wp dianggap piutang atau investasi? Soalnya 2-2nya ada kode hartanya di spt. Untuk penghasilan bunga pinjaman benar ada di penghasilan neto DN lainnya. Ketentuan yang nyerempet2 topik p2p lending sih ada di pmk 251/2008, tapi itupun terkait pemotongan pph 23nya. Kalo yg lebih spesifik dari sisi pajak untuk p2p lending belum ada
Dasar Hukum
–
Editor
NA