Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
#9Q: email Selamat sore, mohon petunjuk yang jelas soalnya tidak ada. https://t.co/STR0EXCrgw di dalam website pajak ini di kalimat terakhir “Kepala KPP sesuai dengan kode KPP pada NPWP/SSP” maksudnya adalah NPWP pembayar/penyetor atau NPWP tujuan pemindahbukuan (bagian kepada)? Soalnya KPP tempat lawan transaksi (tujuan pemindahbukuan) kami terdaftar mengatakan harus ditujukan ke KPP tempat kami menyetorkan PPN yaitu KPP Pratama Manado, sedangkan KPP Pratama Manado mengatakan harus ditujukan ke
Jawaban
#9A Permohonan Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) diajukan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat pembayaran diadministrasikan menggunakan surat permohonan Pemindahbukuan (Pasal 17 ayat 1 PMK 242/PMK.03/2014).
Dasar Hukum
–
Editor
PNT