faq1:5k10:46566--08-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
wp lapor realisasi th 2020 maksimal 28feb ya? Kalo lupa utk pembetulan bagaimana ya?
Jawaban
SE 47/2020: Dalam hal Wajib Pajak telah memanfaatkan insentif PPh final PP 23 DTP, namun tidak menyampaikan laporan realisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) PMK-86/2020, maka Wajib Pajak tersebut tidak dapat memanfaatkan insentif PPh final PP 23 DTP dan: a) wajib menyetorkan PPh final sebesar 0,5% atas penghasilan dari usaha yang dikenai PPh final berdasarkan PP 23 TAHUN 2018; atau b) wajib melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan umum Undang-Undang PPh atas penghasilan
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k10/46566--08-maret-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1