faq1:5k10:46553--08-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
berdasarkan SE-46/PJ.4/1995 tentang cara menghitung rata-rata deposito, jika sebuah PT menyimpan deposito kurang dari 1 bulan, apakah bisa menggunakan rata-rata deposito harian? dasar hukumnya di aturan apa? pasal berapa?
Jawaban
terkait penghitungan bunga yang bisa dibiayakan dari penghasilan bruto mengacu pada Per25/2017, apabila WP posisinya sebagai penerima bunga suatu saat mendapatkan penghasilan bunga, maka atas penghasilan tersebut dikenakan pajak sesuai PPh Pasal 23/Final (OP).
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k10/46553--08-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)