Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Ada bbrp hal yg ingin kami tanyakan untuk WP Badan yaitu : 1. Jika pada tahun 2020 perusahaan membeli gudang secara kredit/dicicil namun belum lunas sampai saat ini, dan gudang tersebut kami baru lakukan serah terima pada tahun 2021 dan baru kami gunakan ditahun 2021 ini apakah dalam SPT Tahunan sudah dapat kita akui sebagai aset? dan apakah sudah dapat kita susutkan di tahun 2020? apa dari resume tkb cukup mas/mba? 2. Jika ditahun 2020 sudah dapat kita susutkan, untuk nilai gudang tentunya ada
Jawaban
1. Untuk pelaporan di SPT Tahunan sesuai PER 36/2015 di lampiran tentang pengisian spt, harta diisi sesuai dengan harta yg dimiliki atau dikuasai oleh WP, selama termasuk harta yg dimilki/ dikuasai WP silakan bisa dilaporkan di SPTnya. Kalau penyusutan boleh sesuai resume, Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut. Atau melakukan penyusutan mulai pada bu
Dasar Hukum
–
Editor
HND