User Tools

Site Tools


faq1:5k10:46547--08-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Izin tanya mas mba, kalo seperti ini bagaimana ya mba/mas? mohon bantuannya. transaksi jasa P3B indonesia-singapura

Jawaban

Kalau sesuai hasil kesepakatan yang berubah memang 3 hal tsb. Tapi kita juga belum bisa memberikan informasi lebih lanjut dikarenakan p3b indo-singapore masih dalam proses ratifikasi. Saat ini masih mengacu pada ketentuan p3b yang sebelumnya. https://www.pajak.go.id/id/siaran-pers/indonesia-dan-singapura-perbarui-perjanjian-pajak

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k10/46547--08-maret-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1