User Tools

Site Tools


faq1:5k10:46543--08-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika transaksi dengan restoran atau warung makan untuk konsumsi semua karyawan, apakah wajib memotong PPh atas jasa catering? Bagaimana membedakan katering dengan bukan katering dan cara menunjukkan jika memang bukan pengusaha katering? ada definisi khusus katering kah secara perpajakan?

Jawaban

Mengacu ke PMK 141/2015 aja yim Kalau untuk definisi jasa katering di ketentuan nya ga ada sih. Mungkin bisa mengacu ke definisi bruto perusahaan katering aja yang di pasal 1 ayat 3 nya. Bisa dikenakan atas seluruh jumlah penghasilan yang dibayarkan. Tidak dipisah antara jasanya saja dan nilai makanannya

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k10/46543--08-maret-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)