faq1:5k10:46543--08-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jika transaksi dengan restoran atau warung makan untuk konsumsi semua karyawan, apakah wajib memotong PPh atas jasa catering? Bagaimana membedakan katering dengan bukan katering dan cara menunjukkan jika memang bukan pengusaha katering? ada definisi khusus katering kah secara perpajakan?
Jawaban
Mengacu ke PMK 141/2015 aja yim Kalau untuk definisi jasa katering di ketentuan nya ga ada sih. Mungkin bisa mengacu ke definisi bruto perusahaan katering aja yang di pasal 1 ayat 3 nya. Bisa dikenakan atas seluruh jumlah penghasilan yang dibayarkan. Tidak dipisah antara jasanya saja dan nilai makanannya
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k10/46543--08-maret-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)