User Tools

Site Tools


faq1:5k10:46513--08-maret-2021

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

mengenai pengisian SPT PPh 21 bukan pegawai yang sudah ber NPWP, apakah tetap perlu menginputkan NIK di SPT PPh 21 nya?

Jawaban

sesuai lampiran PER-14/PJ/2013, di bagian petunjuk pengisian bupot 1721-VI Angka 2, “Diisi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam hal penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/Pasal 26 merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau diisi dengan nomor paspor dalam hal penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/Pasal 26 merupakan Wajib Pajak Luar Negeri.” jadi tetap harus diisi walaupun sudah memiliki NPWP

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k10/46513--08-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)