User Tools

Site Tools


faq1:5k10:46500--05-maret-2021

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

Halo admin @kring_pajak saya ingin tanya min. Terkait pengisian espt pph 21 bulanan atas wna, kode negara domisili tetap diisi kan ya min?

Jawaban

benar diisi sesuai petunjuk pengisian bukti potong dan spt pph pasal 21/26 di lampiran per 14/2013 yaa. Untuk kode negaranya juga ada di lampiran tsb.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k10/46500--05-maret-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1