faq1:5k10:46497--05-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Kalau seperti ini, apakah dijelasin aja untuk konfirm BC untuk dilakukan pembetulan PIBnya atau gimana ya mas/mba?
Jawaban
untuk pengisian faktur dan spt ppn per 29/2015 disebutkan bahwa kolom nama penjual diisi dg yg tercantum dalam pib. Jdi jika data pib nya tidak sesuai invoice, konfirmasi ke bc.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k10/46497--05-maret-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)