User Tools

Site Tools


faq1:5k10:46497--05-maret-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Kalau seperti ini, apakah dijelasin aja untuk konfirm BC untuk dilakukan pembetulan PIBnya atau gimana ya mas/mba?

Jawaban

untuk pengisian faktur dan spt ppn per 29/2015 disebutkan bahwa kolom nama penjual diisi dg yg tercantum dalam pib. Jdi jika data pib nya tidak sesuai invoice, konfirmasi ke bc.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k10/46497--05-maret-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)