Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
1. Nanti PTKP saya jadi PTKP K/2 = Rp 67.500.000 dan istri PTKP TK/0= Rp 54.000.000 Apakah ini sudah benar? 2. Sehubungan dengan asas Self assesment dan status saya sebagai karyawan,maka supaya PPh saya dipungut dengan benar,saya perlu infokan ke perusahaan, benar seperti itu ya? Lalu tinggal laporkan SPT seperti biasa. 3. Mertua saya sudah tidak bekerja lagi. Dan dia suda meng non aktifkan NPWP nya supaya tidak perlu lapor SPT lagi. (Terakhir dia lapor di awal 2020 untuk tahun pajak 2019) Apaka
Jawaban
Ini email kan ya jenya ? Nanti jelaskan dulu bahwa ptkp itu untuk kondisi di awal tahun ya dan jugaa pengertian tanggungan dan siapa saja yg bisa jadi tanggungan wp. 1. Untuk dari sisi pemberi kerja yang menerbitkan bukti potong, dan npwp istri sudah dihapus, maka benar statusnya nanti di bukti potong suami menjadi k/2 dan istri menjadi tk/0. Namun kembali ini mengikuti kondisi awal tahunnya. Dan untuk di spt tahunan wp nantinya, ketika npwp istri telah dihapus, maka ptkp di induk spt ad
Dasar Hukum
–
Editor
KLG