faq1:5k10:46488--05-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mas/mba, kalau perusahaan membeli barang kepada supplier. di akhir tahun, karena memenuhi target pembelian, perusahaan tsb mendapatkan insentif berupa pengurangan hutang. jadi, dari supplier akan menerbitkan Credit Note sebagai pengurang hutang perusahaan. jika casenya seperti itu, berarti tidak ada aspek pph-nya kan ya?
Jawaban
Jika pembeli adalah distributor, agen atau retailer, maka bisa berpedoman pada SE-24/2018. Objek se tersebut adalah imbalan yg diterima atau diperpleh oleh pembeli shubungan dg pencapain syarat tertentu. Terkait kompensasi yg diterima wp, bisa coba cek dulu di angka 5 se ini, apakah masuk ke kategori tsb atau tidak.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k10/46488--05-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)