User Tools

Site Tools


faq1:5k10:46488--05-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mas/mba, kalau perusahaan membeli barang kepada supplier. di akhir tahun, karena memenuhi target pembelian, perusahaan tsb mendapatkan insentif berupa pengurangan hutang. jadi, dari supplier akan menerbitkan Credit Note sebagai pengurang hutang perusahaan. jika casenya seperti itu, berarti tidak ada aspek pph-nya kan ya?

Jawaban

Jika pembeli adalah distributor, agen atau retailer, maka bisa berpedoman pada SE-24/2018. Objek se tersebut adalah imbalan yg diterima atau diperpleh oleh pembeli shubungan dg pencapain syarat tertentu. Terkait kompensasi yg diterima wp, bisa coba cek dulu di angka 5 se ini, apakah masuk ke kategori tsb atau tidak.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k10/46488--05-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)