faq1:5k10:46487--05-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Pada UUCK No 11 Tahun 2020 bagian pasal 111 pasal 4 ayat (1a) menyebutkan bahwa Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Warga Negara Asing yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia, ini sudah berlaku ya?
Jawaban
Sudah berlaku sejak 2 nov 2020, untuk kriteria keahlian tertentu dan jangka waktu 4 thun tsb dijelaskan lebih lanjut di PMK 18/2021, perhatikan juga bahwa jika ingin memenuhi ketentuan pasal 4 ayat 1a tsb, wp harus mengajukan permohonan ke djp sesuai pasal 11 pmk 18/2021.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k10/46487--05-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)