faq1:5k10:46485--04-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
selamat siang, saya ingin memastikan u/ pembeliaan rumah kepada developer mendapatkan relaksasi DTP PPN 0% U/ yg dibawah 2M. nah, posisi di delevoper untuk melaporkan PPN DTP tersebut developer hanya perlu membuat FP dengan kode FP 070 dan keterangannya sesuai yg d PMK 21 2021 pasal 7 . dan nominal DPP sesuai dgn harga penjualan. apakah hanya itu saja ? atau ada kelengkapan lainnya u/ melaporkan DTP PPN tersebut ?
Jawaban
Sesuai pasal 7 ayat 1 pmk 21/2021 bahwa pkp yg menyerahkan rumah tapak dan/atau unit hunian rumah susun wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi ppn dtp. Laporan realisasi mengacu ke pasal 7 ayat 4 nya bahwa fp yg dilaporkan di spt PPN merupakan laporan realisasi ppn dtpnya.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k10/46485--04-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)