User Tools

Site Tools


faq1:5k10:46483--02-maret-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya mau bertanya mengenai pajak untuk waste. saya bekerja di perusahaan pengemasan minuman dan memiliki kerjasama dengan perusahaan lain dalam bentuk pengemasan minuman, dari seluruh bahan baku yang kami beli untuk pengemasan ketika produksi ada yang pecah dan rusak dan sudah tidak ada wujudnya serta tidak bisa dipergunakan kembali, sesuai perjanjian kerja kami dapat menagihkan waste tersebut kepada mereka. Pertanyaan saya ketika saya menagihkan waste tersebut apakah saya harus mengenakan pajak

Jawaban

Jawab secara normatif aja, selama masuk dalam pengertian penyerahan BKP maka dikenai PPN. Untuk yg termasuk penyerahan BKP ada di UU ciptaker klaster perpajakan bagian PPN pasal 1A ayat 1. Untuk waste tadi juga bukan yang termasuk yg dikecualikan dari objek, sehingga bisa kena PPN.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k10/46483--02-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)