User Tools

Site Tools


faq1:5k10:46482--01-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika karyawan dapat rapel, dan gaji setelah rapel ternyata tidak memenuhi lagi untuk mendapat insentif pph 21, apakah untuk penghasilan sblm rapel menjadi tidak bisa DTP? lalu apakah harus pembetulan laporan realisasi?

Jawaban

rapel yg diterima pada bulan tertentu, tidak mempengaruhi penghasilan2 sblumnya. Selama pada bulan sblum rapel, wp menerima penghasilan sesuai ketentuan yg dapat menerima dtp, maka tetap menerima dtp.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k10/46482--01-maret-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1