faq1:5k10:46480--18-februari-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PT.A nilai DTP nya Rp.500.000, ternyata harusnya itu dibayarkan normal / non dtp sebesar nilai tersebut, bagaimana perlakukan pembetulan DTPnya bu..?
Jawaban
wp silakan lakukan pembetulan di SPT nya, dan ganti kode billing di daftar sspnya yaa. Untuk kekurangan pembayaran silakan dibayarkan.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k10/46480--18-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)