User Tools

Site Tools


faq1:5k10:46480--18-februari-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PT.A nilai DTP nya Rp.500.000, ternyata harusnya itu dibayarkan normal / non dtp sebesar nilai tersebut, bagaimana perlakukan pembetulan DTPnya bu..?

Jawaban

wp silakan lakukan pembetulan di SPT nya, dan ganti kode billing di daftar sspnya yaa. Untuk kekurangan pembayaran silakan dibayarkan.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k10/46480--18-februari-2021.txt · Last modified: (external edit)