User Tools

Site Tools


faq1:5k10:46469--05-maret-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

untuk kelapa bulat apakah termasuk BKP yg di bebaskan ppn sesuai lampiran PP no 7 thn 2007? Terima kasih sebelumnya

Jawaban

Barang hasil pertanian yang merupakan hasil perkebunan merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahan atau impornya dikenai PPN. Bisa coba cek PP 81 tahun 2015 (udh diubah dengan PP 48 tahun 2020) atau bisa cek juga SE-24/PJ/2014.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k10/46469--05-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)