User Tools

Site Tools


faq1:5k10:46467--05-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Perusahaan kami menugaskan karyawan untuk mengikuti seminar, workshop yang diselenggarakan oleh pihak ke-3 dan diperuntukkan untuk umum. Dari beberapa informasi yang saya peroleh, ada yang mengatakan harus dipotong PPh 23. Di lain pihak, ada yang berpendapat, kalau diselenggarakan untuk umum, tidak dikenakan PPh 23, tapi kalau in-house training (training yang ditujukan khusus untuk karyawan perusahaan kami) baru dikenakan PPh 23. Apakah perusahaan kami berkewajiban untuk memotong PPh kepada peny

Jawaban

Salah satu jasa yang dipotong PPh Pasal 23 Yaitu Imbalan sehubungan dengan jasa teknik. Jasa teknik merupakan pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan, meliputi salah satunya pemberian informasi yang berkaitan dengan pengalaman di bidang manajemen, seperti pemberian informasi melalui pelatihan atau seminar dengan peserta dan materi yang telah ditentukan oleh pengguna jasa (SE-35/PJ/2010). Jadi kalau g

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k10/46467--05-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)