User Tools

Site Tools


faq1:5k10:46460--05-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya ingin bertanya, untuk pekerjaan sehubungan dengan pengadaan (procurement) di bidang konstruksi, dikenakan pph final/tidak final kak?

Jawaban

Pastikan dulu masuk pengertian pasal 1 PP 51/2008, jika masuk ke dalam definisi pasal 1 maka objek PPh Final jasa konstruksi. Namun, jika bukan bisa masuk ketentuan umum atau bisa ke PP 23/2018.

Dasar Hukum

Editor

AN

faq1/5k10/46460--05-maret-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 by 127.0.0.1