faq1:5k10:46457--05-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Mau menanyakan, di tahun 2019 kami melakukan pembetulan SPT Tahunan Badan dan merubah angsuran PPh 25 tahun buku berjalan, Yang saya tanyakan, untuk perhitungan angsuran PPh 25 bulan berjalan apakah menggunakan perhitungan angsuran PPh 25 SPT normal atau menggunakan perhitungan angsuran PPh 25 SPT pembetulan? Dan Dasar hukumnya?
Jawaban
Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 harus dihitung kembali berdasarkan SPT Tahunan Pembetulan tersebut dan berlaku surut mulai bulan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan. Selengkapnya ada di pasal 6 KEP-537/PJ./2000.
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k10/46457--05-maret-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1