User Tools

Site Tools


faq1:5k10:46456--05-maret-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kewajiban pencantuman NIK terkait pembuatan faktur pajak diatur dimana ya?kalau badan tidak punya NPWP apa bisa diganti dengan mencantumkan NIK pemilik toko?

Jawaban

sudah diatur sejak UU Cipta Kerja (UU 11 Tahun 2011) dan disebutkan kembali pada PP 9 TAHUN 2021. Identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak silakan diisi dengan data yang sebenarnya misal yang menerima badan ya data badan. Jika ini Badan Dalam Negeri harusnya wajib memiliki NPWP.

Dasar Hukum

Editor

YE

faq1/5k10/46456--05-maret-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1