faq1:5k10:46456--05-maret-2021
−Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
kewajiban pencantuman NIK terkait pembuatan faktur pajak diatur dimana ya?kalau badan tidak punya NPWP apa bisa diganti dengan mencantumkan NIK pemilik toko?
Jawaban
sudah diatur sejak UU Cipta Kerja (UU 11 Tahun 2011) dan disebutkan kembali pada PP 9 TAHUN 2021. Identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak silakan diisi dengan data yang sebenarnya misal yang menerima badan ya data badan. Jika ini Badan Dalam Negeri harusnya wajib memiliki NPWP.
Dasar Hukum
–
Editor
YE
faq1/5k10/46456--05-maret-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1