Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#19Q: bertanya untuk perihal PMK 21/PMK.010/2021 mengenai insentif ppn dtp, di pasal 7 ayat 3 tertulis bahwa Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus diberikan keterangan 'PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR … /PMK.010/2021'. pertanyaan saya di bagian faktur manakah perlu diberi keterangan itu? dibawah barcode atau di bagian item nya? Ini apa sudah ada format laporan realisasinya? di DJPOnline apakah sudah disediakan?
Jawaban
#19A tulisan tersebut idealnya otomatis akan ada pilihannya saat buat/pilih kode faktur 07. Jika blm ada silakan lakukan sinkronisasi kode cap Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak dan/atau unit hunian rumah susun, merupakan laporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
Dasar Hukum
–
Editor
NK