faq1:5k10:46442--05-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Min @kring_pajak untuk format impor e-Bupot UNIFIKASI, pada sheet PPh 26 kolom Tgl Lahir apakah harus diisi? Bagaimana perlakuannya jika pemerima penghasilan bukan org pribadi? Mohon solusinya jg jika terjadi error saat impor bupot karena data e-SKD tidak ditemukan. Thanks
Jawaban
Untuk nomor paspor, tanggal lahir, nomor kitas/kitap hanya diisi kalau lawan transaksinya OP ya dim. Kalau badan tidak perlu. Pertanyaan kedua: Udah diinput belum di e-SKDnya, kalau udah coba dicek dulu: TIN, Kode Negara, Masa Berlaku, No SKD, Semuanyaa harus cocok
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k10/46442--05-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)