faq1:5k10:46439--05-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
penerima jasa menerima fp tertanggal masa sept 2020, belum dikreditkan. sekarang untuk masa sept-desember sedang dilakukan pemeriksaan. bagaimana perlakuan untuk PMnya?
Jawaban
karena spt sudah dilakukan pemeriksaan maka tidak bisa dilakukan pembetulan SPT, PM yang diterima bisa dibiayakan sepanjang belum dikreditkan atau dilakukan kapitalisasi ke harga barang.
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k10/46439--05-maret-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 by 127.0.0.1