User Tools

Site Tools


faq1:5k10:46439--05-maret-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

penerima jasa menerima fp tertanggal masa sept 2020, belum dikreditkan. sekarang untuk masa sept-desember sedang dilakukan pemeriksaan. bagaimana perlakuan untuk PMnya?

Jawaban

karena spt sudah dilakukan pemeriksaan maka tidak bisa dilakukan pembetulan SPT, PM yang diterima bisa dibiayakan sepanjang belum dikreditkan atau dilakukan kapitalisasi ke harga barang.

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k10/46439--05-maret-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 by 127.0.0.1