User Tools

Site Tools


faq1:5k10:46411--05-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PPh Final PP 23 DTP, masa Januari 2021. sudah lapor realisasi tapi mau pembetulan hari ini masih bisa? Kalau sudah ada yang terlanjur disetorkan apakah bisa PBk?

Jawaban

Bisa. Untuk pembetulan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan. Bisa Pbk atau PMK 187

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k10/46411--05-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)