faq1:5k10:46408--05-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Misalnya terima dividen tgl 10 maret 2021, investasi paling lambat kapan? Agar dividen dikecualikan dr objek PPh, sesuai pmk 18/2021?
Jawaban
Pasal 36 PMK 18/2021 Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan paling lambat: a . akhir bulan ketiga, untuk Wajib Pajak orang pribadi; atau b. akhir bulan keempat, untuk Wajib Pajak badan, setelah Tahun Pajak berakhir, untuk Tahun Pajak diterima atau diperolehnya Dividen atau penghasilan lain.
Dasar Hukum
–
Editor
FDA
faq1/5k10/46408--05-maret-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)