faq1:5k10:46400--05-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kalo dapet insentif dari kartu prakerja perlu dilapor? dilapor di penghasilan apa?
Jawaban
Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, (Pasal 4 UU PPh diperbarui di ciptaker) Bisa jadi masuk penghasilan lainnya.
Dasar Hukum
–
Editor
FDA
faq1/5k10/46400--05-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)