User Tools

Site Tools


faq1:5k10:46400--05-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalo dapet insentif dari kartu prakerja perlu dilapor? dilapor di penghasilan apa?

Jawaban

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, (Pasal 4 UU PPh diperbarui di ciptaker) Bisa jadi masuk penghasilan lainnya.

Dasar Hukum

Editor

FDA

faq1/5k10/46400--05-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)