faq1:5k10:46385--05-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Siang mas mba, kalau WP membutuhkan formulir Daftar Nominatif Piutang Tak Tertagih sebagai syarat pembebanan dalam PPh badan itu ada ngga ya? dia cari di laman www.pajak.go.id tidak ada. dia mau formulirnya dalam bentuk Excel jg mas mba, apakah kpp menyediakan?
Jawaban
Sepertinya memang tidak ada formatnya di lampiran ketentuannya. Disesuaikan saja oleh perushaannya. Kalau mau coba tanya ke kpp juga boleh.
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k10/46385--05-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)