User Tools

Site Tools


faq1:5k10:46385--05-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Siang mas mba, kalau WP membutuhkan formulir Daftar Nominatif Piutang Tak Tertagih sebagai syarat pembebanan dalam PPh badan itu ada ngga ya? dia cari di laman www.pajak.go.id tidak ada. dia mau formulirnya dalam bentuk Excel jg mas mba, apakah kpp menyediakan?

Jawaban

Sepertinya memang tidak ada formatnya di lampiran ketentuannya. Disesuaikan saja oleh perushaannya. Kalau mau coba tanya ke kpp juga boleh.

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k10/46385--05-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)