faq1:5k10:46383--05-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Saya ingin bertanya mengenai Legalisasi Bukti Potong PPh Pasal 26
Jawaban
tidak ada dasar hukum mengenai legalisasi bukti potong, dan tidak diatur pada peraturan yg berlaku saat ini (PER-25/2018). Sebaiknya WP menyampaikan hal ini kepada pihak lawan transaksinya. jika memang WP sangat membutuhkan legalisasi tsb, mau tidak mau tetap diarahkan ke KPP Terdaftarnya , dengan memberikan penjelasan/pengertian yg jelas agar bisa dipertimbangkan oleh KPP.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k10/46383--05-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)