User Tools

Site Tools


faq1:5k10:46374--05-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#18 Q : saya mau tanyakan mengenai OP. jika suami kerja di 2 perusahaan itu kan pajaknya dihitung ulang bagaimana jika istrinya juga bekerja sebagai karyawan tetap di satu perusahaan, namun juga kerja sebagai agen asuransi jadi dapat bukpot juga dari asuransi, apakah semua penghasilan ditotalkan untuk di hitung ulang menggunakan PTKP k/i/2?

Jawaban

Berarti istri tidak memenuhi persyaratan final ya, sehingga semua penghasilan istri digabung dengan pengh suami, karena pengh nya gabungan ptkpnya juga gabungan k/i/tanggungan

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k10/46374--05-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)