faq1:5k10:46373--05-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#12Q: terkait yang ditanyakan WP ini bagaimana ya??
Jawaban
#12A infokan sesuai Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) serta ada contoh di lampiran, contoh no.10 PKP B telah memiliki Keputusan Pemusatan yang diperpanjang secara otomatis dalam Keadaan Kahar Covid-19 pada Masa Pajak April 2020. PKP B mengajukan Pemberitahuan Kembali pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang pada bulan November 2020. PKP B memperoleh Keputusan Pemusatan baru yang mulai berlaku sejak Masa Pajak April 2020 tanpa jangka waktu berakhirnya pemusatan Tempat Pajak Pertambahan
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k10/46373--05-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)