faq1:5k10:46362--05-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
pembeli non pkp menolak memberikan data ktp untuk penerbitan fp atas barang yg dia beli gmn ya?
Jawaban
pasal 72 pmk 18 Pasal 72 (1) Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang paling sedikit memuat: a. nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP; b. identitas pembeli BKP atau penerima JKP yang meliputi: 1. nama, alamat, dan NPWP, bagi Wajib Pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah; 2. nama, alamat, dan NPWP a tau nomor induk kependudukan, bagi subjek pajak dalam nege
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k10/46362--05-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)