Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
mas/mba semisal ada pegawai tetap yg berhenti bekerja di pertengahan tahun karena pemberi kerja bangkrut, kmd sampe saat ini belum menerima bukpot A1 padahal pegawai udh minta dan dijanjikan awal maret ini hanya saja blm dikasih juga, formulir spt apa yg harus pegawai ini pilih seandainya dia gak menerima bukti potong juga? Apakah dia bisa memakai SS semisal bruto 2020 gak melebihi 60 juta atau harus pake 1770?
Jawaban
Wajib Pajak Orang Pribadi yang dapat menggunakan formulir 1770 SS adalah Wajib Pajak yang: a. mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas; b. jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun. Batasan penghasilan bruto tersebut meliputi keseluruhan penghasilan selain penghasilan dari usaha dan/atau pekerjaan bebas. Bila memang memenuhi kriteria di atas, bisa pake formulir 1770 SS, ngga harus 1770.
Dasar Hukum
–
Editor
WSM