faq1:5k10:46354--04-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya dapat bukti potong oleh PLN, apakah bisa di kreditkan di akhir tahun di PPh badan? PPh 22, penyediaan distribusi tenaga listrik ke PLN
Jawaban
Yang perlu dipastikan kembali, apakah transaksi dengan PLN tsb merupakan objek pemungutan PPh pasal 22. BUMN (dalam hal ini PLN) memungut pph 22 apabila berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya. Jika memang benar objek pemungutan, sudah dipungut, dan mendapat bukti pungut pph 22, maka itu bisa dikreditkan di SPT Tahunan Badan.
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k10/46354--04-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)