faq1:5k10:46348--04-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
apakah dapat kami ajukan surat pembetulan perubahan pada keterangan uraian billing pajak kami kepada KPP Jatinegara ? Sehingga kami dapat cap pelunasannya.
Jawaban
sesuai pasal 5 ayat (2) PER-01/PJ/2021, Formulir SSP atau Kode Billing untuk pelunasan selisih kurang Bea Meterai harus memuat keterangan mengenai nomor seri cek. Nah dia sepertinya belum dapat cap dari KPP karena SSPnya tidak mencantumkan nomor seri cek. Dia kan tanya bisa gak membetulkan keterangan uraian SSPnya? Untuk menambah keterangan nomor seri di ceknya ini coba konfirmasi KPP teknisnya seperti apa. Apakah harus bayar lagi pakai SSP yg baru dengan mencantumkan nomor seri ceknya, terus SS
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k10/46348--04-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)