User Tools

Site Tools


faq1:5k10:46348--04-maret-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

apakah dapat kami ajukan surat pembetulan perubahan pada keterangan uraian billing pajak kami kepada KPP Jatinegara ? Sehingga kami dapat cap pelunasannya.

Jawaban

sesuai pasal 5 ayat (2) PER-01/PJ/2021, Formulir SSP atau Kode Billing untuk pelunasan selisih kurang Bea Meterai harus memuat keterangan mengenai nomor seri cek. Nah dia sepertinya belum dapat cap dari KPP karena SSPnya tidak mencantumkan nomor seri cek. Dia kan tanya bisa gak membetulkan keterangan uraian SSPnya? Untuk menambah keterangan nomor seri di ceknya ini coba konfirmasi KPP teknisnya seperti apa. Apakah harus bayar lagi pakai SSP yg baru dengan mencantumkan nomor seri ceknya, terus SS

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k10/46348--04-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)