User Tools

Site Tools


faq1:5k10:46340--04-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#19Q: mas/mba mau memastikan untuk PMK 18 terkait dividen, untuk dividen dari perusahaan dalam negeri itu tidak membedakan untuk yang diperoleh dari perusahaan masuk bursa atau ga masuk bursa kan ? selama diinvestasikan maka BOP, sisanya yang ga diinvestasikan tetap masuk obyek ?

Jawaban

#19A betul, yang dibedakan bursa non bursa yang dividen dari LN. Untuk penerima WP OP, yang diinvestasikan aja yang dikecualikan dari objek pajak, yang ga diinvestasikan tetep kena PPh

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k10/46340--04-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)