Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
saya bekerja pada perusahaan Distributor alat kesehatan. saat ini kami ada melakukan penjualan ke berbagai perusahaan besar dan kami juga memiliki toko yang melakukan penjualan eceran melalui e-commerce seperti tokped, shopee, dll. Apakah kami dapat menggunakan pajak gunggung atas penjualan melalui e-commerce tsb ? Notes : Jenis usaha di pajak perusahaan kami perdagangan besar alat laboratorium, farmasi dan kedokteran. Mas/mbak ini dijawab normatif ya? syarat FP yang boleh digunggung? trus kon
Jawaban
dijawab normatif aja ya, sepanjang memenuhi kriteria PKP PE bisa pakai faktur pajak yg digunggung. Bisa cek kriterianya di pasal 79 PMK-18/2021. 1) Penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir merupakan penyerahan yang dilakukan secara eceran. (2) Karakteristik konsumen akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pembeli barang dan/ atau penerima jasa mengonsumsi secara langsung barang dan/ atau jasa yang dibeli atau dite
Dasar Hukum
–
Editor
NP