faq1:5k10:46334--04-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya mau menanyakan perihal apabila dalam hal pelaporan 1721-A1 masa des 2020 dimana ada kesalahan npwp karyawan. apakah atas spt pph 21 masa des 20 yang sudah pernah dilaporkan harus dilakukan pembetulan?
Jawaban
SPT harus dilaporkan dengan benar, lengkap, dan jelas. Jadi, meskipun hanya salah NPWP saja, tetap dibuat pembetulan agar data SPT yang dilaporkan sesuai dengan keadaan sebenarnya
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k10/46334--04-maret-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1