User Tools

Site Tools


faq1:5k10:46334--04-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya mau menanyakan perihal apabila dalam hal pelaporan 1721-A1 masa des 2020 dimana ada kesalahan npwp karyawan. apakah atas spt pph 21 masa des 20 yang sudah pernah dilaporkan harus dilakukan pembetulan?

Jawaban

SPT harus dilaporkan dengan benar, lengkap, dan jelas. Jadi, meskipun hanya salah NPWP saja, tetap dibuat pembetulan agar data SPT yang dilaporkan sesuai dengan keadaan sebenarnya

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k10/46334--04-maret-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1