User Tools

Site Tools


faq1:5k10:46324--04-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya menggunakan SPT PPH 1770. mulai bulan april 2020, saya memanfaatkan insentif pajak DTP. setiap bulan saya sudah melaporkan realisasinya di e-reporting covid. Nah pertanyaan saya adalah : - misalkan saja omset saya setiap bulan adalah 7 juta. dan saya memanfaatkan insentif covid DTP sejak bulan april 2020. Bagaimana cara penginputan omset tersebut di SPT 1770 ?

Jawaban

Insentif PPh Final DTP yang PP 23 Tahun 2018 ya? Form 1770 gaada perbedaan pengisian antara sebelum dan sesudah mendapatkan insentif pph final dtp, input di lampiran III bagian penghasilan final seperti biasa

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k10/46324--04-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)